PENETAPAN HARI INDRAMAYU
SALINAN
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
INDRAMAYU
NOMOR : 02 TAHUN 1977
TENTANG
PENETAPAN
HARI INDRAMAYU
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA
BUPATI
KEPALA DAERAH TINGKAT II INDRAMAYU
Membaca : 1. Surat
keterangan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Indramayu tanggal
13
September 1976 No. 44/47/Ass. V/Huk/’76 Perihal Pembentukan
Team
Penelitian Mengenal Sejarah Terjadinya Indramayu;
2. Laporan
Team Penelitian Mengenal Sejarah Terjadinya Indramayu tanggal
31
Desember 1976.
Menimbang :
a. Bahwa perlu disusun dan
ditetapkan Sejarah Indramayu dan Hari Jadi
Indramayu
yang mengandung nilai-nilai historis edukatif serta menunjukan
Identitas
dan kepribadian Rakyat dan Daerah Indramayu dalam rangka
Pewarisan
Kebudayaan Nasional pada umumnya dan untuk melengkapi
Sejarah
Regional Jawa Barat pada khususnya;
b. bahwa
berhubungan dengan waktu yang diberikan kepada Team Penelitian
Mengenai
Sejarah terjadinya Indramayu dalam melaksanakan tugasnya
Untuk
menyusun Sejarah Indramayu dan menetapkan Hari Jadi Indramayu
Sangat
sempit (selambat-lambatnya sampai tanggal 31 Desember 1976)
Maka
Team tersebut baru dapat meneliti/menentukan Hari Jadi Indramayu,
Sedangkan
untuk menyusun Sejarah Indramayu yang lengkap masih
Diperlukan
waktu beberapa bulan lagi setelah batas waktu tersebut;
c. bahwa Hari Jadi Indramayu yang
diusulkan oleh Team Penelitian Mengenai
sejarah
Terjadinya Indramayu jatuh pada tanggal
7 Oktober 1527 Masehi
atau Hari Jum’at Kliwon tanggal 1 Muharram 934 Hijriyah perlu segera
ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa
penetapan Hari Jadi Indramayu dilandasi dengan penuh keyakinan
akan
diperoleh identitas daerah dan masyarakat yang lebih formil yang
merupakan
bekal psychologis yang kuat bagi
pengembangan dan
pembangunan
Daerah.
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 5 tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan
Di
Daerah;
2. Undang-Undang
No. 14 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat;
3. Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 14 tahun 1974 tentang Bentuk
Peraturan
Daerah.
Mendengar : Pembicaran dalam Sidang Pleno Dewan
Perwakilan Daerah Tingkat II Indramayu
Pada hari ini.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Indramayu.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
INDRAMAYU TENTANG
HARI JADI INDRAMAYU
Pasal
1.
(1)
Hari Jadi Indramayu ditetapkan
jatuh pada tanggal 7 (tujuh) Oktober 1527 (seribu lima ratus dua puluh tujuh)
Masehi, atau hari Jum’at Kliwon tanggal
1 (satu) Muharram 934 (sembilan ratus tiga puluh empat) Hijriyah.
(2)
Ketentuan pada ayat (1) diatas
dapat ditinjau kembali dan/atau diubah sebagaimana mestinya, apabila dikemudian
hari didapatkan fakta dan data baru yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pasal
2.
Ulang Tahun Hari Jadi Indramayu yang pertama
dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober
1977.
Pasal
3.
Peraturan Derah ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Indramayu, 24 Juni 1977
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Bupati
Kepala Daerah Tingkat II
Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu, Indramayu,
Ketua,
Ttd. Ttd.
(MOH.
KAYA NATAPRAWIRA) (A.
DJAHARI SH)
Di undang dalam Lembaga Daerah Disahkan
oleh Gubernur Kepala De-
Kabupaten
Daerah Tingkat II Indramayu rah
Tingkat I Jawa Barat dengan
No.......................................................... Surat
Keputusan tanggal.................
Pada
Tanggal......................................... .....No
:.............................................
Tambahan Lembaga Daerah Tahun
..............................................................
No
:.......................................................
Sekretaris Wilayah/Dearah,
(AKIS
JUSANA)
Sumber : Sejarah
Indramayu Cetakan Ke-3
Leave a Reply