Tata tertib Organisasi Kemahasiswaan
Tata
tertib organisasi kemahasiswaan di lingkungan diatur seperti tersebut di bawah.
a.
Memenuhi
kode etik organisasi yang ditetapkan;
b. Mematuhi
peraturan dan tata tertib organisasi yang ada di lingkungan;
c. Merencanakan
dan melaksanakan program kegiatan yang tidak bertentangan dengan AD/ART
organisasi;
d. Merencanakan
dan melaksanakan kegiatan yang dapat dipertanggung-jawabkan dan akuntabel;
Leave a Reply