KABAR

Sabtu, 08 September 2012

Tata tertib Organisasi Kemahasiswaan


Tata tertib organisasi kemahasiswaan di lingkungan diatur seperti tersebut di bawah.
a.    Memenuhi kode etik organisasi yang ditetapkan;
b.    Mematuhi peraturan dan tata tertib organisasi yang ada di lingkungan;
c.  Merencanakan dan melaksanakan program kegiatan yang tidak bertentangan dengan AD/ART organisasi;
d.   Merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang dapat dipertanggung-jawabkan dan akuntabel;

Leave a Reply