STATUS PERCERAIAN YANG TIDAK DIDEPAN SIDANG PENGADILAN
Perkawinan bertujuan
membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling
membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya
membantu dan mencapai kesejateraan spritual dan material. Namun kadang apa yang
telah dicanangkan tersebut tidak sesuai dengan harapan. Ditengah perjalanan
goncangan dalam berumah tangga tidak dapat dihindari sehingga bisa berkahir
dengan terjadinya perceraian. Sesuatu hal yang tidak diharapkan ini kapanpun
bisa terjadi, apakah perkawinannya resmi dicatat oleh negara atau hanya
berdasarkan agama dan kepercayaannya saja.
Perceraian yang terjadi jika perkawinanya tidak pernah diresmikan oleh negara maka tidak akan membawa dampak hukum yang sangat merumitkan bagi pelakunya. Sebab dari awal perkawinan mereka memang dianggap tidak pernah terjadi oleh negara. Sebaliknya perceraian yang terjadi yang tidak didepan pengadilan sementara perkawinannya sah secara hukum negara juga tidak akan membawa dampak hukum, mereka masih dianggap sebagai pasangan yang sah walaupun menurut agama mereka sudah sah bercerai ketika syaratnya terpenuhi.
Perceraian yang terjadi jika perkawinanya tidak pernah diresmikan oleh negara maka tidak akan membawa dampak hukum yang sangat merumitkan bagi pelakunya. Sebab dari awal perkawinan mereka memang dianggap tidak pernah terjadi oleh negara. Sebaliknya perceraian yang terjadi yang tidak didepan pengadilan sementara perkawinannya sah secara hukum negara juga tidak akan membawa dampak hukum, mereka masih dianggap sebagai pasangan yang sah walaupun menurut agama mereka sudah sah bercerai ketika syaratnya terpenuhi.
Leave a Reply