KABAR

Sabtu, 08 September 2012

Sekretaris


ü  Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama - sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
ü  Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
ü  Tugas
1.     Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
2.     Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan  atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
3.     Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
4.     Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
5.     Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat rapat dan rapat pengurus harian.
6.     Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antara bidang.

Leave a Reply