Sekretaris
ü Kewenangan
Membuat
dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama - sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan
roda organisasi.
ü Tanggungjawab
Mengordinasikan
seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja
organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
ü Tugas
1. Bersama Ketua menandatangani surat
masuk dan keluar pengurus.
2. Bersama Ketua dan Bendahara merupakan
Tim Kerja Keuangan atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
3. Bertanggungjawab untuk setiap
aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
4. Merumuskan dan mengusulkan segala
peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk
menjadi kebijakan organisasi
5. Mengawasi seluruh penyelenggaraan
aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat – rapat dan rapat pengurus harian.
6. Memfasilitasi kebutuhan jaringan
kerja internal organisasi antara bidang.
Leave a Reply