KABAR

Sabtu, 08 September 2012

Landasan Hukum Organisasi Kemahasiswaan


Organisasi kemahasiswaan di lingkungan berlandaskan pada:
1.      Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasis-waan di Perguruan Tinggi.
2.      Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Leave a Reply