Landasan Hukum Organisasi Kemahasiswaan
Organisasi kemahasiswaan di lingkungan berlandaskan pada:
1. Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi
Kemahasis-waan di Perguruan Tinggi.
2. Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Leave a Reply