KABAR

Sabtu, 08 September 2012

Kode Etik Organisasi dan Kegiatan Kemahasiswaan


a.    Kode Etik Organisasi

1)    Tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Agama, Visi dan Misi, serta menunjang kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler;
2)    sesuai Visi dan Misi, serta Garis-garis Besar Haluan Kerja yang dapat mengganggu ketertiban kampus dan lingkungan sekitar kampus;

b.   Kode Etik Kegiatan Kemahasiswaan

1)   Tidak bertentangan dengan kode etik organisasi;
2)   berupa aktivitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan formal;
3)   tidak mengganggu ketertiban umum dan perkuliahan.

c.    Persyaratan OrganisasiKemahasiswaan

1)    Mempunyai Visi dan Misi yang  jelas, benar, dan  rasional;
2)    mempunyai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Program  Kerja;
3)    mempunyai kepengurusan organisasi (struktur organigram) dan uraian tugas yang jelas;
4)    memenuhi persyaratan pembentukan;
5)    mempertanggungjawabkan kepengurusan organisasi sesuai dengan struktur kemahasiswaan yang berlaku;

d.   Persyaratan Kegiatan Kemahasiswaan

1)    Mendapat izin resmi;
2)    melakukan kegiatan dengan memperhatikan kedisiplinan dan ketertiban  administrasi, organisasi, dan transparansi;
3)    meningkatkan dan atau mendukung pengetahu;
4)    tidak bersifat destruktif, anarkis, dan provokatif;
5)    diadakan di tempat yang jelas dengan susunan acara yang terencana dan terkoordinasi serta dilakukan oleh panitia kompeten yang ditunjuk secara resmi;

Leave a Reply