Kode Etik Organisasi dan Kegiatan Kemahasiswaan
a. Kode Etik
Organisasi
1) Tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD
1945, Agama, Visi dan Misi, serta menunjang kegiatan kurikuler dan ekstra
kurikuler;
2) sesuai Visi dan Misi, serta Garis-garis
Besar Haluan Kerja yang dapat mengganggu ketertiban kampus dan lingkungan
sekitar kampus;
b.
Kode Etik Kegiatan
Kemahasiswaan
1)
Tidak bertentangan dengan kode etik organisasi;
2)
berupa aktivitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara
moral dan formal;
3)
tidak mengganggu ketertiban umum dan perkuliahan.
c.
Persyaratan OrganisasiKemahasiswaan
1) Mempunyai Visi dan Misi yang jelas, benar, dan rasional;
2) mempunyai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, dan Program Kerja;
3) mempunyai kepengurusan organisasi
(struktur organigram) dan uraian tugas yang jelas;
4) memenuhi persyaratan pembentukan;
5) mempertanggungjawabkan kepengurusan
organisasi sesuai dengan struktur kemahasiswaan yang berlaku;
d.
Persyaratan Kegiatan
Kemahasiswaan
1)
Mendapat izin resmi;
2)
melakukan kegiatan dengan memperhatikan kedisiplinan dan ketertiban administrasi, organisasi, dan transparansi;
3)
meningkatkan dan atau mendukung pengetahu;
4)
tidak bersifat destruktif, anarkis, dan provokatif;
5)
diadakan di tempat yang jelas dengan susunan acara yang
terencana dan terkoordinasi serta dilakukan oleh panitia kompeten yang ditunjuk
secara resmi;
Leave a Reply