KABAR

Sabtu, 08 September 2012

Ketua


ü   Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan - kebijakan organisasi melalui kesepakatan dalam forum rapat Pengurus.
ü   Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara forum pada akhir masa baktinya.
ü   Tugas
1.       Memimpin rapat – rapat pengururs dan rapat – rapat pengurus harian.
2.       Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan.
3.       Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara tertentu atau agenda strategis lainnya.
4.       Bersama sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar.
5.       Bersamasama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi.
6.       Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi.
7.       Memberikan pokokpokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan organisasi dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
8.       Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi.

Leave a Reply