Ketua
ü
Kewenangan
Membuat
dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan - kebijakan organisasi melalui
kesepakatan dalam forum rapat Pengurus.
ü
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan
organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara forum pada akhir masa baktinya.
ü
Tugas
1.
Memimpin
rapat – rapat pengururs dan rapat – rapat pengurus harian.
2.
Mewakili
organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan
kesepakatan.
3.
Mewakili
organisasi untuk menghadiri acara/upacara tertentu atau agenda strategis
lainnya.
4.
Bersama – sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan
kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar.
5.
Bersama – sama Sekretaris dan Bendahara
merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi
aktifitas operasional dan program organisasi.
6.
Memelihara
keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi.
7.
Memberikan
pokok – pokok pikiran yang merupakan strategi
dan kebijakan organisasi dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam
menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan
tujuan organisasi.
8.
Mengoptimalkan
fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja
organisasi.
Leave a Reply