KABAR

Sabtu, 08 September 2012

Ketentuan Umum mengenai Administrasi organisasi kemahasiswaan


Dalam melaksanakan kegiatan organisasi kemahasiswaan, diatur sistem administrasi seperti tersebut di bawah.

1.    Administrasi Kesekretariatan

2.    Proposal

3.    Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan

Leave a Reply