Ketentuan Pokok Kegiatan Kemahasiswaan
Ketentuan pokok kegiatan kemahasiswaan
diatur seperti tersebut di bawah.
1. Setiap kegiatan kemahasiswaan harus
memperhatikan keseimbangan antara kegiatan penalaran dan keilmuan, minat dan
bakat, kesejahteraan mahasiswa, dan bakti sosial mahasiswa pada masyarakat
sekitar.
2. Setiap program kegiatan kemahasiswaan
harus lebih mendahulukan kepentingan mahasiswa daripada kepentingan pihak lain
dan tidak mengganggu perkuliahan.
3. Setiap program kegiatan kemahasiswaaan
harus direncanakan dan dirancang dengan baik dan terperinci dengan selalu
memperhatikan dan mendahulukan kepentingan akademik serta dapat dipertanggungjawabkan.
4. Setiap program kemahasiswaan harus
memperhatikan dan sesuai dengan sistem dan aturan yang berlaku dengan tidak mengabaikan
ketertiban masyarakat.
5. Setiap kegiatan kemahasiswaan harus
dilaksanakan oleh pengurus organisasi atau panitia yang ditunjuk resmi oleh
organisasi dalam bentuk kepanitiaan.
6. Setiap kegiatan kemahasiswaan harus
dilaporkan secara tertulis yang mencakup penggunaan biaya hasil kegiatan.
7. Setiap organisasi kemahasiswaan yang tidak melaporkan
kegiatannya akan dikenakan sanksi berupa teguran untuk tidak diperkenankan
mengadakan kegiatan berikutnya.
Leave a Reply