Ketentuan mengenai Pelaksanaan Kegiatan
1. Tempat
a.
Kegiatan
kemahasiswaan yang dilaksanakan di luar kampus harus mendapat persetujuan.
b.
Setiap
tempat yang telah digunakan untuk berkegiatan harus dibersihkan kembali.
2. Waktu
a.
Tidak
diperbolehkan mengadakan kegiatan 7 (tujuh) hari sebelum dan selama Ujian
Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester[1].
b.
Undangan
kegiatan sudah terkirim semua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum
pelaksanaan, dan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan sudah ada
konfirmasi kehadiran dari undangan.
c.
Pada
hari pelaksanan, seluruh panitia, peralatan, dan dekorasi telah siap
selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum acara dimulai.
d.
Semua
perlengkapan, peralatan, dan fasilitas lainnya harus dikembalikan dalam keadaan
baik selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah pelaksanaan.
3. Lain-lain
a.
untuk
memperbaiki/menggantinya. Kerusakan/kehilangan peralatan yang diakibatkan oleh
petugas akan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.
Untuk
kegiatan yang melibatkan masyarakat di luar kampus seperti pentas seni, panitia
harus disepakati antara panitia dengan pihak terkait. Persetujuan tata tertib
dibuat sesuai dengan kebutuhan.
c. Spanduk, poster, brosur, atau informasi lain tentang
kegiatan selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah pelaksanaan harus
diturunkan/ditanggal-kan oleh panitia kegiatan yang bersangkutan. Bila tahapan
ini tidak dilakukan panitia akan ditegur.
d. Panitia bertanggung jawab atas kebersihan, kerapian, dan
ketertiban tempat kegiatan.
Leave a Reply