KABAR

Sabtu, 08 September 2012

Ketentuan mengenai Pelaksanaan Kegiatan


1.    Tempat

a.    Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan di luar kampus harus mendapat persetujuan.
b.    Setiap tempat yang telah digunakan untuk berkegiatan harus dibersihkan kembali.

2.    Waktu

a.    Tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan 7 (tujuh) hari sebelum dan selama Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester[1].
b.    Undangan kegiatan sudah terkirim semua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan, dan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan sudah ada konfirmasi kehadiran dari undangan.
c.    Pada hari pelaksanan, seluruh panitia, peralatan, dan dekorasi telah siap selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum acara dimulai.
d.   Semua perlengkapan, peralatan, dan fasilitas lainnya harus dikembalikan dalam keadaan baik selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah pelaksanaan.

3.    Lain-lain

a.    untuk memperbaiki/menggantinya. Kerusakan/kehilangan peralatan yang diakibatkan oleh petugas akan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.    Untuk kegiatan yang melibatkan masyarakat di luar kampus seperti pentas seni, panitia harus disepakati antara panitia dengan pihak terkait. Persetujuan tata tertib dibuat sesuai dengan kebutuhan.
c.    Spanduk, poster, brosur, atau informasi lain tentang kegiatan selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah pelaksanaan harus diturunkan/ditanggal-kan oleh panitia kegiatan yang bersangkutan. Bila tahapan ini tidak dilakukan panitia akan ditegur.
d.   Panitia bertanggung jawab atas kebersihan, kerapian, dan ketertiban tempat kegiatan.


Kegiatan yang bersifat pemenuhan undangan dukungan atau partisipasi terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi lain dari luar diatur sesuai dengan kebutuhan

Leave a Reply