KABAR

Sabtu, 08 September 2012

Bidang Hubungan masyarakat


ü  Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan pemeliharaan hubungan masyarakat mulai dari perencanaan hingga laporan.
ü  Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
ü  Tugas
1.      Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan Masyarakat sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2.      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui.
3.      Mendata dan menginventarisir aktivitas masyarakat yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4.      Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka memelihara dan mengembangkan melalui aktivitas diBidang Hubnungan Masyarakat baik secara temporer maupun rutin.
5.      Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Lingkungan khususnya bagi Warga maupun masyarakat pada umumnya.

Leave a Reply