Bidang Hubungan masyarakat
ü Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas produktif yang terkait dengan pemeliharaan hubungan
masyarakat mulai
dari perencanaan hingga laporan.
ü Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan
Masyarakat serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
ü Tugas
1. Merumuskan dan mengusulkan segala
peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja
Bidang Hubungan Masyarakat sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program
kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui.
3. Mendata dan menginventarisir
aktivitas masyarakat yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan pembinaan dan
pendampingan dalam rangka memelihara dan mengembangkan melalui aktivitas
diBidang Hubnungan Masyarakat baik secara temporer maupun rutin.
5. Membangun hubungan kerjasama
kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Lingkungan khususnya
bagi Warga maupun masyarakat pada umumnya.
Leave a Reply