Bendahara
ü Kewenangan
Membuat
dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama – sama Ketua dalam hal keuangan dan
kekayaan organisasi.
ü Tanggungjawab
Mengordinasikan
seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan
mempertanggungjawabkan kepada ketua.
ü Tugas
1. Mewakili Ketua apabila berhalangan
hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan
organisasi.
2. Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan
Tim Kerja Keuangan atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
3. Merumuskan dan mengusulkan segala
peraturan organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi
untuk menjadi kebijakan organisasi.
4. Memimpin rapat – rapat organisasi
dibidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi, menghadiri rapat – rapat dan rapat pengurus harian.
5. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan
program kerja dan roda organisasi.
Leave a Reply