KABAR

Sabtu, 08 September 2012

Bendahara


ü   Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama   Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
ü   Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
ü   Tugas
1.       Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
2.       Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
3.       Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
4.       Memimpin rapat rapat organisasi dibidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi, menghadiri rapat rapat dan rapat pengurus harian.
5.       Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.

Leave a Reply