PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2005
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2005
NOMOR 72 TAHUN 2005
TENTANG
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang 'Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548), per-1u ditetapkan Peraturan Pemerintah Tentang
Desa;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah
pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3. Pemerintahan
daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah
daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
5. Desa
atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa
dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8. Badan
Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
9. Lembaga
Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra
pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
10. Dana
perimbangan adalah pengertian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan
Pusat dan Pemerintahan Daerah.
11. Alokasi
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat
dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
12. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui
bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan
Desa.
13. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
14. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
15. Pembinaan
adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian,
pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi,
supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan desa.
16. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA
PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA
Bagian Pertama
Pembentukan
Pembentukan
Pasal 2
(1) Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(2) Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) barns memenuhi syarat :
a. jumlah penduduk;
b. luas wilayah;
c. bagian wilayah kerja;
d. perangkat; dan
e. sarana dan prasarana pemerintahan.
(3) Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
(4) Pemekaran
dari satu desa menjadi dua desa atau lebih sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun
penyelenggaraan pemerintahan desa.
(5) Desa
yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dihapus atau digabung.
Pasal 3
(1) Dalam
wilayah desa dapat dibentuk Dusun atau sebutan lain yang merupakan
bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan
desa.
(2) Sebutan
bagian wilayah kerja pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang
ditetapkan dengan peraturan desa.
Pasal 4
(1) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
(2) Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengakui
dan menghormati hak asal-usul, adat istiadat dan sosial budaya
masyarakat setempat.
Bagian Kedua
Perubahan Status
Perubahan Status
Pasal 5
(1) Desa
dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan
prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan
pendapat masyarakat setempat.
(2) Perubahan status desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan persyaratan :
a. Iuas wilayah;
b. jumlah penduduk;
c. prasarana dan sarana pemerintahan;
d. potensi ekonomi; dan
e. kondisi sosial budaya masyarakat.
(3) Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai perubahan status desa menjadi kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri.
(5) Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mengakui
dan menghormati hak asal-usul, adat istiadat desa dan sosial budaya
masyarakat setempat.
Pasal 6
(1) Desa
yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan
daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan
masyarakat setempat.
(2) Pendanaan
sebagai akibat perubahan status desa menjadi kelurahan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
BAB III
KEWENANGAN DESA
Pasal 7
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
c. tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangundangan diserahkan kepada desa.
Pasal 8
Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan
pengaturannya kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan
pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 9
(1)
Ketentuan lebih larijut mengenai pelaksanaan penyerahan urusan yang
menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
(2) Penyerahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pembiayaannya.
Pasal 10
(1) Tugas
pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c
wajib disertai dengan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta
sumber daya manusia.
(2) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada peraturan perundangundangan.
(3) Desa
berhak menolak melaksanakan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang tidak disertai dengan pembiayaan, prasarana dan sarana,
serta sumber daya manusia.
BAB IV
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
Bagian Kesatu
Umum
Umum
Pasal 11
Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD.
Bagian Kedua
Pemerintahan Desa
Paragraf 1
Pemerintah Desa
Pasal 12
(1) Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
(3) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
a. sekretariat desa;
b. pelaksana teknis lapangan;
c. unsur kewilayahan.
(4) Jumlah
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan
kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(5) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa ditetapkan dengan peraturan desa.
Pasal 13
(1) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa aiatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. tata cara penyusunan struktur organisasi;
b. perangkat;
c. tugas dan fungsi;
d. hubungan kerja.
Paragraf 2
Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa
Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa
Pasal 14
(1) Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
(a) memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
(b) mengajukan rancangan peraturan desa;
(c) menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
(d) menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
(e) membina kehidupan masyarakat desa;
(f) membina perekonomian desa;
(g) mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
(h) mewakili
desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum
untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
(i) melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Desa mempunyai kewajiban:
a. memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l. mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
(2) Selain
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai
kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban
kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan
desa kepada masyarakat.
(3) Laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat 1 (satu) kali dalam
satu tahun.
(4) Laporan
keterangan pertanggungjawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
(5) Menginformasikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada
papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai
pertemuan masyarakat desa, radio komunitas atau media lainnya.
(6) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Bupati/Walikota
sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan
sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
(7) Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan kepada BPD.
Pasal 16
Kepala desa dilarang :
a. menjadi pengurus partai politik;
b. merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
c. merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD
d. terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
e. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
f. melakukan
kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari
pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan
dilakukannya;
g. menyalahgunakan wewenang; dan
h. melanggar sumpah/janji jabatan.
Pasal 17
(1) Kepala Desa berhenti, karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. diberhentikan.
(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pajabat yang baru;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;
d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
e. tidak melaksanakan kewajiban kepala desa; dan/atau
f. melanggar larangan bagi kepala desa.
(3) Usul
pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b dan ayat (2) huruf a dan huruf b diusulkan oleh Pimpinan BPD
kepada Bupati/Walikota melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah
BPD.
(4) Usul
pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
huruf d, huruf e dan huruf f disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota
melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD.
(5) Pengesahan
pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak usul diterima.
(6) Setelah dilakukan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bupati/Walikota mengangkat Penjabat Kepala Desa.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan penjabat kepala desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 18
(1)
Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota tanpa melalui
usulan BPD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan
pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Kepala desa diberhentikan oleh Bupati/Walikota tanpa melalui usulan BPD
apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Pasal 19
Kepala
desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota tanpa melalui usulan
BPD karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi,
tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan
negara.
Pasal 20
(1) Kepala
desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) dan Pasal 19, setelah melalui proses peradilan ternyata
terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
ditetapkan putusan pengadilan, Bupati/Walikota harus merehabilitasi
dan/atau mengaktifkan kembali kepala desa yang bersangkutan sampai
dengan akhir masa jabatan.
(2) Apabila
kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah berakhir masa jabatannya Bupati/Walikota hanya merehabilitasi
kepala desa yang bersangkutan.
Pasal 21
Apabila
Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) dan Pasal 19, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban
Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 22
Apabila
Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
dan Pasal 19, Bupati/Walikota mengangkat Penjabat Kepala Desa dengan
tugas pokok menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa paling lama 6 (enam)
bulan terhitung sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Pasal 23
(1) Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa, dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota.
(2) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(3)
Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan
secara tertulis oleh atasan penyidik kepada Bupati/Walikota paling lama 3
hari.
Paragraf 3
Perangkat Desa
Perangkat Desa
Pasal 24
(1) Perangkat
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bertugas membantu
Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Pasal 25
(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:
a. berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat;
b. mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan;
c. mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran;
d. mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan;
e. memahami sosial budaya masyarakat setempat; dan
f. bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Pasal 26
(1) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa.
(2) Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3) Usia
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 20 (dua
puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
(4) Kctentuan
lebih lanjut mengenai Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(5) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat :
a. persyaratan calon;
b. mekanisme pengangkatan;
c. masa jabatan;
d. kedudukan keuangan;
e. uraian tugas;
f. larangan; dan
g. mekanisme pemberhentian.
Paragraf 4
Kedudukan Keuangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa
dan Perangkat Desa
Pasal 27
(1) Kepala
Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan
dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
(2) Penghasilan
tetap dan/atau tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap
tahun dalam APBDesa.
(3) Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten/Kota.
Pasal 28
(1) Ketentuan
lebih lanjut mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. rincian jenis penghasilan
b. rincian jenis tunjangan;
c. penentuan besarnya dan pembebanan pemberian penghasilan dan/atau tunjangan.
Bagian Ketiga
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 29
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Pasal 30
(1) Anggota
BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan
keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara inusyawarah dan
mufakat.
(2) Anggota
BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga,
pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka
masyarakat lainnya.
(3) Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 31
Jumlah
anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima)
orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas
wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
Pasal 32
(1) Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2) Anggota
BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara
bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Pasal 33
(1) Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris.
(2) Pimpinan
BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan oleh anggota
BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(3) Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
Pasal 34
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 35
BPD mempunyai wewenang:
a. membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
d. membentuk panitia pemilihan kepala desa;
e. menggali,menampung,
menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
menyusun tata tertib BPD. Pasal 36 BPD mempunyai hak :
a. meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan pendapat.
Pasal 37
(1) Anggota BPD mempunyai hak : .
a. mengajukan rancangan peraturan desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. memperoleh tunjangan.
(2) Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a. mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e. memproses pemilihan kepala desa;
f. mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g. menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Pasal 38
(1) Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
(2) Rapat
BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan
keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurangkurangnya '/2 (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
(4) Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris BPD.
Pasal 39
(1) Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
(2) Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam APB Desa.
Pasal 40
(1) Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
Pasal 41
(1) Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2) Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a. sebagai pelaksana proyek desa;
b. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
c. melakukan
korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari
pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan
dilakukannya;
d. menyalahgunakan wewenang; dan
e. melanggar sumpah/janji jabatan.
Pasal 42
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPD, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. persyaratan untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
b. mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota;
c. pengesahan penetapan anggota;
d. fungsi, dan wewenang;
e. hak, kewajiban, dan larangan;
f. pemberhentian dan masa keanggotaan;
g. penggantian anggota dan pimpinan;
h. tata cara pengucapan sumpah/janji;
i. pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja;
j. tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
k. hubungan kerja dengan kepala desa dan lembaga kemasyarakatan;
l. keuangan dan administratif.
Bagian Keempat
Pemilihan Kepala Desa
Pasal 43
(1) BPD
memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa
jabatan kepala desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa
jabatan.
(2) BPD memproses pemilihan kepala desa, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.
Pasal 44
Calon Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia
kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia, serta Pemerintah;
c. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
e. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
f. penduduk desa setempat;
g. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
h. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali mass jabatan.
j. memenuhi syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota;
Pasal 45
Penduduk
desa Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara
pemilihan kepala desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau
sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Pasal 46
(1) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat.
(2) Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(3) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan.
Pasal 47
(1) Untuk
pencalonan dan pemilihan Kepala Desa, BPD membentuk Panitia Pemilihan
yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan,
dan tokoh masyarakat.
(2) Panitia
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan pemeriksaan
identitas bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan,
melaksanakan peinungutan suara, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan
Kepala Desa kepada BPD.
Pasal 48
(1) Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Den sesuai persyaratan.
(2) Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan.
Pasal 49
(1) Calon
Kepala Desa yang berhak dipilih diumumkan kepada masyarakat
ditempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat.
(2) Calon Kepala Desa dapat, melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 50
(1) Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang mendapatkan dukungan suara terbanyak.
(2) Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan hash pemilihan Kepala Desa kepada BPD.
(3) Calon
Kepala Desa Terpilih sebagaimana dirnaksud pada ayat (2), ditetapkan
dengan Keputusan BPD berdasarkan Laporan dan Berita Acara Pemilihan dari
Panitia Pemilihan.
(4) Calon
Kepala Desa Terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota
melalui Camat untuk disahkan menjadi Kepala Desa Terpilih.
(5) Bupati/Walikota
menerbitkan Keputusan Bupati/ Walikota tentang Pengesahan Pengangkatan
Kepala Desa Terpilih paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal
diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD.
Pasal 51
(1) Kepala
Desa Terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas)
hari terhitung tanggal penerbitan keputusan Bupati/Walikota.
(2) Pelantikan Kepala Desa dapat dilaksanakan di desa bersangkutan dihadapan masyarakat.
(3) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji.
(4) Susunan kata-kata sumpah/janji Kepala Desa dimaksud adalah sebagai berikut :
"Demi
Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi
kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya,
sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam
mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa
saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945
serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan
selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia".
Pasal 52
Masa
jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk sate kali masa jabatan
berikutnya.
Pasal 53
(1) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/ Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. mekanisme pembentukan panitia pemilihan;
b. susunan, tugas, wewenang dan tanggungjawab panitia pemilihan;
c. hak memilih dan dipilih;
d. persyaratan dan alat pembuktiannya;
e. penjaringan bakal calon;
f. penyaringan bakal calon;
g. penetapan calon berhak dipilih;
h. kampanye calon;
i. pemungutan suara;
j. mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah;
k. penetapan calon terpilih;
l. pengesahan pengangkatan;
m. pelantikan;
n. sanksi pelanggaran;
o. biaya pemilihan.
Pasal 54
(1) Pemilihan
Kepala Desa dan masa jabatan kepala desa dalam kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang
diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat.
(2) Pemilihan
kepala desa dan masa jabatan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
(3) Peraturan
Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib memperhatikan nilai-nilai
sosial budaya dan adat istiadat kesatuan masyarakat hukum adat setempat.
BAB V
PERATURAN DESA
Pasal 55
(1) Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD.
(2) Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(3) Peraturan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran lebih
lanjut dari peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi dengan
memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.
(4) Peraturan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan
kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Pasal 56
Peraturan Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa.
Pasal 58
Peraturan
Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat
sebagai bahan pengawasan dan pembinaan paling lambat 7 (tujuh) hari
setelah ditetapkan.
Pasal 59
(1) Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa.
(2) Peraturan
Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan peraturan
perundangundangan yang lebih tinggi.
Pasal 60
(1) Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dimuat dalam Berita Daerah.
(2) Pemuatan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Daerah.
(3) Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.
Pasal 61
(1) Rancangan
Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disetujui bersama sebelum
ditetapkan oleh Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari disampaikan oleh
Kepala Desa kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi.
(2) Hasil
evaluasi Bupati/Walikota terhadap Rancangan Peraturan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari
kepada Kepala Desa.
(3) Apabila
hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampaui batas waktu
dimaksud, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang
APB Desa menjadi Peraturan Desa.
Pasal 62
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pedoman Pembentukan dan mekanisme penyusunan
Peraturan Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan
berpedoman pada Peraturan Menteri.
BAB VI
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Pasal 63
(1) Dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan
pembangungan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan daerah kabupaten/Kota..
(2) Perencanaan
pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara
partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.
Pasal 64
(1) Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) disusun secara berjangka meliputi;
a. Rencana pembangunan jangka menengah desa yang selanjutnya disebut RPJMD untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
b. Rencana kerja pembangunan desa, selanjutnya disebut RKPDesa, merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) RPJMD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan
Desa dan RKP-Desa ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa berpedoman pada
Peraturan Daerah.
Pasal 65
(1) Perencanaan
pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 64 ayat (1) didasarkan
pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. organisasi dan tata laksana pemerintahan desa;
c. keuangan desa;
d. profil desa;
e. informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 66
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan
evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VII
KEUANGAN DESA
KEUANGAN DESA
Bagian Pertama
Umum
Umum
Pasal 67
(1) Penyelenggaraan
urusan pemerintahan desa yang menjadi keweriangan desa didanai dari
anggaran pendapatan dan belanja desa, bantuan pemerintah dan bantuan
pemerintah daerah.
(2) Penyelenggaraan
urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
didanai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Bagian Kedua
Sumber Pendapatan
Pasal 68
(1) Sumber pendapatan desa terdiri atas :
a. pendapatan
asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil
swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan
asli desa yang sah;
b. bagi
hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 1.0% (sepuluh per
seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian
diperuntukkan bagi desa;
c. bagian
dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh
Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang
pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan
alokasi dana desa;
d. bantuan
keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
e. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
(2)
Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d disalurkan melalui
kas desa.
(3) Sumber
pendapatan desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh desa tidak
dibenarkan diambil alih oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Pasal 69
Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a terdiri atas :
a. tanah kas desa;
b. pasar desa;
c. pasar hewan;
d. tambatan perahu;
e. bangunan desa;
f. pelelangan ikan yang dikelola oleh desa; dan
g. lain -lain kekayaan milik desa.
Pasal 70
(1) Sumber
pendapatan daerah yang berada di desa baik pajak maupun retribusi yang
sudah dipungut oleh Provinsi atau Kabupaten/Kota tidal; dibenarkan
adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa.
(2) Pungutan
retribusi dan pajak lainnya yang telah dipungut oleh Desa tidak
dibenarkan dipungut atau diambil alih oleh Pemerintah Provinsi atau
Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Bagian
desa dari perolehan bagian pajak dan retribusi daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan pengalokasiannya ditetapkan dengan
Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 71
(1) Pemberian
hibah dan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf e
tidak mengurangi kewajibankewajiban pihak penyumbang kepada desa.
(2) Sumbangan
yang berbentuk barang, baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak dicatat sebagai barang inventaris kekayaan milik desa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sumbangan yang berbentuk uang dicantumkan di dalam APB Desa.
Pasal 72
(1) Ketentuan
lebih lanjut mengenai sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. sumber pendapatan;
b. jenis pendapatan;
c. rincian bagi hasil pajak dan retribusi daerah;
d. bagian dana perimbangan;
e. persentase dana alokasi desa;
f. hibah;
g. sumbangan;
h. kekayaan.
Bagian Ketiga
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Pasal 73
(1) APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
(2) Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
(3) Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Pasal 74
Pedoman
penyusunan APB Desa, perubahan APB Desa, perhitungan APB Desa, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Walikota.
Bagian Keempat
Pengelolaan
Pengelolaan
Pasal 75
(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
(2) Dalam
melaksanakan kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala
Desa dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa
perencanaan,. pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan kepada perangkat
desa.
Pasal 76
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 ayat (1) diatur dengan peraturan desa.
Pasal 77
Pedoman pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Bagian Kelima
Badan Usaha Milik Desa
Badan Usaha Milik Desa
Pasal 78
(1) Dalam
meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi
Desa.
(2) Pernbentukan
Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(3) Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.
Pasal 79
(1) Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
(2) Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari :
a. Pemerintah Desa;
b. tabungan masyarakat;
c. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. pinjaman; dan/atau
e. penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
(3) Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat.
Pasal 80
(1) Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Pasal 81
(1) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha
Milik Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. bentuk badan hukum;
b. kepengurusan;
c. hak dan kewajiban;
d. permodalan;
e. bagi hasil usaha;
f. kerjasama dengan pihak ketiga;
g. mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban;
BAB VIII
KERJA SAMA DESA
Pasal 82
(1) Desa dapat mengadakan kerja sama antar desa untuk kepentingan desa masing-masing.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang membebani masyarakat dan desa hams mendapatkan persetujuan BPD.
(3) Kerja sama antar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 83
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) ayat
(2) berlaku juga bagi desa yang melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang :
a. peningkatan perekonomian masyarakat desa;
b. peningkatan pelayanan pendidikan;
c. kesehatan;
d. sosial budaya;
e. ketentraman dan ketertiban; dan/atau
f. pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Pasal 84
Untuk pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83 dapat dibentuk Badan Kerjasama.
Pasal 85
(1) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Kerja sama Antar Desa, dan Kerja sama
Desa dengan Pihak Ketiga diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. ruang lingkup;
b. tugas dan tanggung jawab;
c. pelaksanaan;
d. penyelesaian perselisihan;
e. tenggang waktu;
f. pembiayaan.
Pasal 86
(1) Perselisihan kerja sama antar desa dalam satu kecamatan, difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.
(2) Perselisihan
kerja sama antar desa pada kecamatan yang berbeda dalam satu
Kabupaten/Kota difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati/Walikota.
(3) Penyelesaian perselisihan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara adil dan tidak memihak.
(4) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final.
Pasal 87
(1) Perselisihan kerja sama desa dengan pihak ketiga dalam satu kecamatan, difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.
(2) Perselisihan
kerja sama desa dengan pihak ketiga pada kecamatan yang berbeda dalam
satu Kabupaten/ Kota difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati/Walikota.
(3) Apabila
pihak ketiga tldak menerima penyelesaian perselisihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mengajukan penyelesaian ke
pengadilan.
Pasal 88
(1) Pembangunan
kawasan perdesaan yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota dan atau pihak
ketiga wajib mengikutsertakan Pemerintah Desa dan BPD.
(2) Dalam
perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan
kawasan perdesaan wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya
pemberdayaan masyarakat.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan
dan pendayagunaan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diat:ur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
(4) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat :
a. kepentingan masyarakat desa melalui keikutsertaan masyarakat;
b. kewenangan desa;
c. kelancaran pelaksanaan investasi;
d. kelestarian lingkungan hidup; dan
e. keserasian kepentingan antar kawasan dan kepentingan umum.
BAB IX
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Pasal 89
(1) Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.
(2) Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 90
Lembaga
kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) mempunyai
tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan
masyarakat desa.
Pasal 91
Tugas Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 meliputi :
a. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat
d. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Pasal 92
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi :
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotongroyong masyarakat;
f. pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
g. pemberdayaan hak politik masyarakat;
Pasal 93
Kegiatan lembaga kemasyarakatan ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
a. peningkatan pelayanan masyarakat;
b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c. pengembangan kemitraan;
d. pemberdayaan masyarakat; dan
e. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Pasal 94
(1) Pengurus
lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota
masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam
pemberdayaan masyarakat;
(2) Susunan dart jumlah pengurus lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 95
Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Pasal 96
Dana kegiatan lembaga kemasyarakatan dapat bersumber dari:
a. swadaya masyarakat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
d. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
e. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 97
(1) Ketentuan
lebih lanjut mengenai lembaga kemasyarakatan diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya
masyarakat.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. Tata cara pembentukan;
b. maksud dan tujuan;
c. tugas, fungsi dan kewajiban;
d. kepengurusan;
e. tata kerja;
f. hubungan kerja;
g. sumber dana.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 98
(1) Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan.
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan.
Pasal 99
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), meliputi :
a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
b. memberikan pedoman tentang bantuan pembiayaan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kepada desa;
c. rnemberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;
d. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
e. memberikan pedoman dan standar tanda Jabatan, pakaian dinas dan atribut bagi Kepala Desa serta perangkat desa;
f. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
g. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
h. menetapkan bantuan keuangan langsung kepada Desa;
i. melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur pemerintah daerah yang bertugas membina Pemerintahan Desa;
j. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan desa pada desa-desa tertentu;
k. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perdesaan; dan
l. pembinaan lainnya yang diperlukan.
Pasal 100
Pembinaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), meliputi :
a. memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari provinsi;
b. menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi;
c. memfasilitasi penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota;
d. melakukan pengawasan peraturan daerah kabupaten/kota;
e. memfasilitasi
keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga
adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan
desa;
f. melaksanakan pendidikan dan pelatihan tertentu skala provinsi;
g. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan desa pada desa-desa tertentu;
h. memberikan penghargaan atas prestasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan tingkat provinsi; dan
i. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perdesaan skala provinsi.
Pasal 101
Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), meliputi :
a. menetapkan pengaturan kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
b. memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari kabupaten/kota ke desa;
c. memberikan pedoman penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
d. memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan;
e. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
f. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan desa;
g. melakukan evaluasi dan pengawasan peraturan desa;
h. menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk desa;
i. mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
j. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
k. memfasilitasi
keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga
adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan
desa;
l. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan;
m. menetapkan
pakaian dan atribut lainnya bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD
sesuai dengan kondisi dan sosial budaya masyarakat setempat;
n. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan; dan
o. memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan;
p. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perdesaan.
Pasal 102
Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), meliputi :
a. memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
b. memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;
c. memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
d. memfasilitasi pelaksanaan urusan otonomi daerah Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada desa;
e. memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundangundangan;
f. memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;
g. memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
h. memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
i. memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
j. memfasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga;
k. memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa;
l. memfasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan kerjasama lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga;
m. memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada lembaga kemasyarakatan; dan
n. memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan lembaga kemasyarakatan.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 103
(1) Masa jabatan kepala desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.
(2) Anggota Badan Perwakilan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.
(3) Sekretaris
Desa yang ada selama ini yang bukan Pegawai Negeri Sipil secara
bertahap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah tersendiri.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 104
Pada
saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 76
Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4155) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 105
Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota tentang Desa yang bertentangan atau tidak sesuai,
diganti atau diubah paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 106
(1) Menteri wajib memfasilitasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Menteri
mengatur mengenai Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
Administrasi Desa, Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintahan Desa,
Asosiasi/Paguyuban/Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa dan
Pemerintah Desa serta tanah kas desa.
Pasal 107
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 158
NOMOR 72 TAHUN 2005
TENTANG
DESA
I. UMUM
Dengan
diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai
pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 make. Peraturan Pemerintah
Nomor 76 Tahun 2001 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa hares
disesuaikan dengan Undang-Undang-Undang Nomor 8 tentang Perubahan atas
Undang Nomor 32 Tahun 2004. Walaupun terjadi pergantian Undang-Undang
namun prinsip dasar sebagai landasan pemikiran pengaturan mengenai desa
tetap yaitu; (1) Keanekaragaman, yang memiliki makna bahwa istilah Desa
dapat disesuaikan dengan asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat
setempat. Hal ini berarti pola penyelenggaraan pemerintahan serta
pelaksanaan pembangunan di Desa harus menghormati sistem nilai yang
berlaku pada masyarakat setempat namun harus tetap mengindahkan sistem
nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kaitan ini
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan
bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
(2) Partisipasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan desa hams mampu mewujudkan paran aktif masyarakat agar
masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap
perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa, (3) otonomi
asli, memiliki makna bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur
dan mengurus masyarakat setempat didasarkan pada hak asal usul dan
nilai-nilai sosial budaya yang terdapat pada masyarakat setempat namun
hares diselenggarakan dalam perspektif adiminstrasi pemerintahan negara
yang selalu mengiuti perkembangan jaman, (4) Demokratisasi, memiliki
makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di
Desa hams mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan
diagregasi melalui BPD dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra
Pemerintah Desa. (5) Pemberdayaan masyarakat, memiliki makna bahwa
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa
ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat
melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan
esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Desa
atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-ilndang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah mengakui
adanya otonomi yang dimiliki oleh desa dan kepada desa dapat diberikan
penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah
daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedang terhadap
desa diluar desa gineologis yaitu desa yang bersifat administratif
seperti desa yang dibentuk karena pemekaran desa atau karena
transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya pluralistis,
majemuk ataupun heterogen, maka otonomi desa yang merupakan hak,
wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan menguius sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan
nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat diberikan
kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa itu
sendiri. Dengan demikian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Desa mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak
asal-usul Desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Kabupaten/Kota yang diserahkan pdngaturannya kepada Desa, tugas
pembantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, urusan pemerintahan
lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan yang diserahkan kepada
Desa.
Dalam
rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa
dan untuk peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, desa
mempunyai sumber pendapatan yang terdiri atas pendapatan asli Desa, bagi
hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dari
dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh
kabupaten/kota, bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta
hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
Sumber
pendapatan yang berasal dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi
daerah diberikan kepada desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus)
diluar upah pungut, dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan
daerah yang diterima oleh kabupaten/kota diberikan kepada desa paling
sedikit 10% (sepuluh per seratus), sedangkan bantuan Pemerintah Provinsi
kepada desa diberikan sesuai dengan kemampuan dan perkembangan keuangan
provinsi bersangkutan. Bantuan tersebut lebih diarahkan untuk
percepatan atau akselerasi pembangunan desa. Sumber pendapatan lain yang
dapat diusahakan oleh desa berasal dari Badan Usaha Milik Desa,
pengelolaan pasar desa, pengelolaan kawasan wisata skala desa,
pengeloaan galian C dengan tidak menggunakan alat berat dan sumber
lainnya.
Kepala
desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Republik
Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya. Pemilihan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan diakui
keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat, yang diterapkan
dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat desa yang
prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati/Walikota
melalui Camat. Kepada BPD, Kepala Desa wajib memberikan keterangan
laporan pertanggungjawaban dan kepada rakyat menyampaikan informasi
pokok-pokok pertanggungjawabannya, namun tetap memberikan peluang kepada
masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan
lebih lanjut hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud.
Sekretaris
Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
Sekretaris Desa yang ada selama ini bukan PNS dan memenuhi persyaratan
secara bertahap diangkat menjadi PNS sesuai peraturan
perundangundangan.
Badan
Permusyawaratan Desa, berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan disamping
itu BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam
rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah desa. Keanggotaan BPD
terdiri dari wakil penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan
cara musyawarah dan mufakat. Yang dimaksud dengan wakil masyarakat dalam
hal ini seperti ketua rukun warga, pemangku adat dan tokoh masyarakat.
Masa jabatan BPD 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya.
Di
Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan seperti rukun tetangga,
rukuri warga, PKK, karang taruna dan lembaga pemberdayaan masyarakat.
Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan
mitra dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga masyarakat di desa
berfungsi sebagai wadah partisipasi dalam pengelolaan pembangunan agar
terwujud demokratisasi dan transparansi pembangunan pada tingkat
masyarakat serta untuk mendorong, memotivasi, menciptakan akses agar
masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Pembentukan desa dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Ayat (2)
Pembentukan
Desa barn wajib memperhatikan jumlah penduduk seperti untuk wilayah
Jawa dan Bali paling sedikit 1500 jiwa atau 300 KK, Wilayah Sumatera dan
Sulawesi paling sedikit 1000 jiwa atau 200 KK, wilayah Kalimantan, NTB,
NTT, Maluku, Papua paling sedikit 750 jiwa atau 75 KK.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan dihapus adalah tindakan meniadakan desa yang ada.
Pasal 3
Ayat (1)
Pembentukan
dusun atau sebutan lain dapat dilakukan apabila desa bersangkutan
sangat luas sehingga memudahkan terselenggaranya pelayanan pemerintahan
yang efisien dan efektif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan memperhatikan saran masyarakat adalah usulan disetujui
paling sedikit dua pertiga penduduk desa yang mempunyai hak pilih.
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan potensi dan kondisi ekonomi, sosial budaya masyarakat
adalah jenis dan jumlah usaha jasa dan produksi, keanekaragaman status
penduduk, mata pencaharian, perubahan nilai agraris ke jasa industri dan
meningkatnya volume pelayanan.
Ayat (3)
Yang
dimaksud dengan pegawai negeri sipil dalam ketentuan ini adalah pegawai
negeri sipil yang tersedia di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan dikelola oleh kelurahan adalah dalam perencanaan,
pelaksanaan dan pemanfaatan melibatkan masyarakat kelurahan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7
Huruf a
Yang
dimaksud dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul desa adalah hak
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan asal usul, adat istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan
dengan peraturan perundangundangan seperti subak, jogoboyo, jogotirto,
sasi, mapalus, kaolotan, kajaroan, dan lain-lain. Pemerintah daerah
mengidentifikasi jenis kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan
mengembalikan kewenangan tersebut, yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
Huruf b
Pemerintah
Kabupaten/Kota melakukan identifikasi, pembahasan dan penetapan
jenis-jenis kewenangan yang diserahkan pengaturannya kepada desa,
seperti kewenangan dibidang pertanian, pertambangan dan energi,
kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian,
ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, sosial, pekerjaan
umum, perhubungan, lingkungan hidup, perikanan, politik dalam negeri
dan administrasi publik, otonomi desa, perimbangan keuangan, tugas
pembantuan, pariwisata, pertanahan, kependudukan, kesatuan bangsa dan
perlindungan masyarakat, perencanaan, penerangan/informasi dan
komunikasi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pelaksanaan
kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada Desa disertai dengan
pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan "urusan pemerintahan" antara lain pengaturan kehidupan
masyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti pembuatan peraturan
desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik
Desa, kerjasama antar desa.
Yang
dimaksud dengan "urusan pembangunan" antara lain pemberdayaan
masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum desa seperti
jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar desa.
Yang
dimaksud dengan "urusan kemasyarakatan" antara lain pemberdayaan
masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti
bidang kesehatan, perrdidikan, adat istiadat.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang
dimaksud dengan mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
adalah memfasilitasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan,
pengembangan, dan pelestarian pembangunan di desa.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf I
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf I
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Untuk mendamaikan perselisihan, kepala desa dapat dibantu oleh lembaga adat desa.
Huruf 1
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan "laporan penyelenggaraan pemerintahan desa" adalah
laporan semua kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa yang ada, serta
tugas-tugas dan keuangan dari pemerintah, pemerintah propinsi,
pemerintah kabupaten/kota.
Yang
dimaksud dengan "memberikan keterangan pertanggungjawaban" adalah
keterangan seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk
APBDes.
Yang
dimaksud dengan "menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan
desa kepada masyarakat" adalah memberikan informasi berupa pokok-pokok
kegiatan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4 )
BPD
dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis atas laporan keterangan
pertanggungjawaban Kepala Desa, tetapi tidak dalam kapasitas menolak
atau menerima.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud pembinaan dapat berupa pemberian sanksi dan/atau penghargaan.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "laporan akhir masa jabatan" adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa disampaikan kepada Bupati/ Walikota
dan BPD selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa
jabatan.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
huruf b
Tidak
dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan dan atau berhalangan
tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan, tidak termasuk dalam
rangka melaksanakan tugas dalam rangka kegiatan yang berkaitan dengan
pemerintahan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pernyataan melanggar sumpah/janji jabatan ditetapkan dengan Keputusan Pengadilan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemberitahuan secara tertulis dapat didahului dengan pemberitahuan lisan melalui alat komunikasi.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan "perangkat desa" yang menerima penghasilan tetap dalam
ketentuan ini tidak termasuk Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai
Negeri Sipil.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang
dimaksud dengan "memproses pemilihan kepala desa" adalah membentuk
panitia pemilihan, menetapkan calon kepala desa yang berhak dipilih,
menetapkan calon kepala desa terpilih dan mengusulkan calon kepala desa
terpilih kepada Bupati/Walikota untuk disyahkan menjadi kepala desa
terpilih.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang
dimaksud dengan "hal tertentu" adalah rapat BPD yang akan membahas dan
memutuskan kebijakan yang bersifat prinsip dan strategic bagi
kepentingan masyarakat desa seperti usul pemberhentian kepala desa dan
melakukan pinjaman.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan "memproses pemilihan kepala desa" adalah membentuk
panitia pemilihan, menetapkan calon kepala desa yang berhak dipilih,
menetapkan calon kepala desa terpilih dan mengusulkan calon kepala desa
terpilih kepada Bupati/Walikota untuk disyahkan menjadi kepala desa
terpilih.
Pasal 44
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bertakwa" dalam ketentuan ini dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya.
Huruf b
Yang
dimaksud dengan "setia" adalah tidak pernah terlibat gerakan sparatis,
tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan
kekerasan untuk mengubah Dasar Negara serta tidak pernah melanggar
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang
dimaksud dengan "setia kepada Pemerintah" adalah yang mengakui
pemerintahan yang sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang
dimaksud dengan "penduduk desa setempat" adalah penduduk yang memiliki
Kartu Tanda Penduduk Desa bersangkutan atau memiliki tanda bukti yang
sah sebagai penduduk desa bersangkutan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang
dimaksud dengan "masa jabatan paling lama 10 (sepuluh) tahun" adalah
masa jabatan yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
Yang
dimaksud dengan "dua kali masa jabatan" adalah seseorang yang menjabat
sebagai Kepala Desa selama dua kali masa jabatan baik secara
berturut-turut maupun tidak.
Huruf j.
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan "tokoh masyarakat" adalah tokoh adat, tokoh agama,
tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka-pemuka masyarakat lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Pengaturan
mengenai masa jabatan, tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan,
pelantikan, dan pemberhentian kepala desa pada kesatuan masyarakat hukum
adat disesuaikan dengan ketentuan hukum adat setempat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Hak masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai tata tertib BPD.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan "evaluasi" dalam ketentuan ini adalah bertujuan untuk
tercapainya keserasian antara kebijakan desa dan kebijakan daerah,
keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur desa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan "partisipatif" dalam ketentuan ini adalah melibatkan
pihak terkait dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa.
Ayat (3)
Yang
dimaksud dengan "lembaga kemasyarakatan desa" seperti rukun tetangga,
rukun warga, karang taruna, PKK, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dari bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) diberikan langsung kepada Desa.
Dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa yang dialokasikan secara proporsional.
Huruf c
Yang
dimaksud dengan Magian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah"
adalah terdiri dari dana bagi hasil pajak dan sumberdaya alam ditambah
dana alokasi umum setelah dikurang belanja pegawai.
Dana
dari Kabupaten/Kota diberikan langsung kepada Desa untuk dikelola oleh
Pemerintah Desa, dengan ketentuan 30% (tigapuluh per seratus) digunakan
untuk biaya operasional pemerintah desa dan BPD dan 70% (tujuh puluh per
seratus) digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Huruf d
Bantuan
dari Pemerintah diutamakan untuk tunjangan penghasilan Kepala Desa dan
Perangkat Desa. Bantuan dari Propinsi dan kabupaten/kota digunakan untuk
percepatan atau akselerasi pembangunan Desa.
Huruf e
Yang
dimaksud dengan "sumbangan dari pihak ketiga" dapat berbentuk hadiah,
donasi, wakaf, dan atau lain-lain sumbangan serta pemberian sumbangan
dimaksud tidak mengurangi kewajiban pihak penyumbang.
Yang
dimaksud dengan "wake' dalam ketentuan ini adalah perbuatan hukum wakif
untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya
untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum
menurut syariah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Ayat (1)
Keuangan
desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang
dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik
desa yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kebutuhan dan potensi desa adalah :
a. kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
b. tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa;
c. tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat;
d. adanya
unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga
masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi;
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang
tergolong "badan hukum" dapat berupa lembaga bisnis, yaitu unit usaha
yang kepemilikan sahamnya berasal dari Pemerintah Desa dan masyarakat
seperti usaha mikro kecil dan menengah, lembaga keuangan mikro perdesaan
(usaha ekonomi desa simpan pinjam, badan kredit desa, lembaga simpan
pinjarn berbasis masyarakat, lembaga perkreditan desa, lumbung pitih
nagari dan sebagainya).
Pasal 79
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "usaha desa" adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti :
a. usaha jasa yang meliputi jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha lain yang sejenis.
b. Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa
c. perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis.
d. Industri dan kerajinan rakyat.
Sedangkan
yang dimaksud dengan "dikelola oleh Pemerintah Desa dan masyarakat",
adalah pemilikan modal dan pengelolaan dilakukan oleh Pemerintah Desa
dan masyarakat.
Ayat (2) Huruf a
Yang
dimaksud dengan "permodalan dari Pemerintah Desa" adalah penyertaan
modal pada Badan Usaha Milik Desa dari kekayaan desa yang dipisahkan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang
dimaksud dengara "kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari
Pemerintah Desa dan masyarakat" adalah Pemerintah Desa sebagai unsur
penasehat (komisaris) dan masyarakat sebagai unsur pelaksana operasional
(direksi).
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan "mendapatkan persetujuan BPD" dalam ketentuan ini
adalah persetujuan tertulis dari BPD setelah diadakan rapat khusus untuk
itu.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini bentuk kerja sama dapat dilakukan dengan membentuk perjanjian bersama atau membentuk peraturan bersama.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 80 ayat (2).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 83
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" antara lain Lembaga, Badan Hukum, dan perorangan diluar pemerintah desa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 84
Pembentukan
Badan Kerja Sama disesuaikan dengan kebutuhan dan memperhatikan cakupan
obyek kerja sama, pembiayaan atau kompleksitas jenis kegiatan.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Ayat (1)
cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal berperkara di pengadilan, pemerintah desa dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk oleh Kepala Desa.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Ayat (1)
Lembaga
kemasyarakatan dalam ketentuan ini misalnya Rukun Tetangga, Rukun
Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, lembaga
pemberdayaan masyarakat atau sebutan lain.
Yang
dimaksud dengan "dapat dibentuk" adalah didasarkan atas pertimbangan
bahwa kehadiran lembaga tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat,
maksud dan tujuannya jelas, bidang- kegiatannya tidak tumpang tindih
dengan lembaga yang sudah ada.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Huruf a.
Yang
diimaksud dengan "menyusun rencana pembangunan secara partisipatif"
adalah proses perencanaan pembangunan yang melibatkan berbagai unsur
masyarakat terutama kelompok masyarakat miskin dan perempuan.
Huruf b
Yang
dimaksud dengan melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara
dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif adalah dengan
melibatkan masyarakat secara demokratis, terbuka dan bertanggung jawab
untuk rnemperoleh manfaat yang maksimal bagi masyarakat serta
terselenggaranya pembangunan berkelanjutan.
Huruf c.
Yang
dimaksud dengan "menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong
royong dan swadaya masyarakat" adalah Penumbuhkembangan dan penggerakan
prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat yang
dilakukan oleh Kader Pemberdayaan Masyarakat atau sebutan lain.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "menumbuhkembangkan kondisi dinamis" adalah untuk mempercepat terwujudnya kemandirian masyarakat.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang
dimaksud dengan "pengembangan kemitraan" adalah mengembangkan kerjasama
yang saling menguntungkan, saling percaya dan saling mengisi.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 94
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "mempunyai kemauan" adalah minat dan sikap seseorang untuk melakukan sesuatu kegiatan dengan sukarela.
Yang
dimaksud dengan "kemampuan" adalah kesadaran atau keyakinan pada
dirinya bahwa dia mempunyai kemampuan, bisa berupa pikiran,
tenaga/waktu, atau sarana dan material lainnya.
Yang
dimaksud dengan "Kepedulian" adalah sikap atau prilaku seseorang
terhadap hal-hal yang bersifat khusus, pribadi dan strategis dengan ciri
keterkaitan, keinginan dan aksi untuk melakukan sesuatu kegiatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h.
Cukup jelas.
Huruf i.
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Yang
dimaksud dengan upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perdesaan
seperti penanggulangan kemiskinan, penanganan bencana, peningkatan
ekonomi masyarakat, peningkatan prasarana perdesaan, pemanfaatan sumber
daya alam dan teknologi tepat guna, pengembangan sosial budaya pedesaan.
Huruf 1
Cukup jelas.
Pasal 100
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang
dimaksud dengan upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perdesaan
seperti penanggulangan kemiskinan, penanganan bencana, peningkatan
ekonomi masyarakat, peningkatan prasarana perdesaan, pemanfaatan sumber
daya alam dan teknologi tepat guna, pengembangan sosial budaya pedesaan
pada skala provinsi.
Pasal 101
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i.
Cukup jelas.
Huruf j.
Cukup jelas.
Huruf k.
Cukup jelas.
Huruf 1.
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup Jelas.
Huruf p
Yang
dimaksud dengan upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perdesaan
seperti penanggulangan kemiskinan, penanganan bencana, peningkatan
ekonomi masyarakat, peningkatan prasarana perdesaan, pemanfaatan sumber
daya alam dan teknologi tepat guna, pengembangan sosial budaya pedesaan
pada skala Kabupaten/Kota.
Pasal 102
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang
dimaksud dengan "pembangunan partisipatif" adalah fasilitasi
perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan serta
peragembangan tindak lanjut pembangunan secara partisipatif.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup Jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4587
Leave a Reply