KABAR

Kamis, 10 Mei 2012

Franchising (Waralaba)


Hisrich Peter Francishing sebagai pelimpahan dari pabrik atau distributor suatu produk/jasa yang diberikan kepada agen – agen lokal dengan membayar sejumlah royalty.
Bygrave francishing merupakan sebuah peluang bisnis dimana pemilik, produsen atau distributor sebagai franceshor dari barang/jasa merek tertentu memberi hak kepada individu atau francishing untuk menjadi agen lokal dari barang dan jasa, dan sebagai imbalanya menerima pembayaran atau royalty yang telah ditetapkan.
  • Orang yang memberi francishing franchisor
  • Orang yang menerima francishing franchisee
  • Adanya suatu kontrak yang disebut License Agremeent ( francishe contract ).
  • Merek dagang merupakan barang berharga ( hak paten )
Produk – produk yang dapat dijadikan waralaba adalah :
  • Barang/jasa yang telah punya pasaran luas dan unggul.
  • Formula paten/desain tertentu.
  • Nama dagang/merek dagang.
  • Konsultan manajemen keungan atau pengawasan
  • Promosi advertising dan pembelian.
  • Kantor pusat pelayanan.
Karakteristik waralaba
  • Pemberi waralaba memiliki merek dagang /jasa dan memberi lisensi kepada pewaralaba dengan imbalan royalty.
  • Pewaralaba harus membayar kewajiban untuk menjadi bagian sistem tersebut, yaitu sebagian kecil modal awal.
  • Pemberi waralaba menyediakan suatu sistem pemasaran dan sistem opersai untuk menjalankan kegiatan bisnis ( diklat Bisnis )

Leave a Reply