Franchising (Waralaba)
Hisrich Peter
Francishing sebagai pelimpahan dari pabrik atau distributor suatu
produk/jasa yang diberikan kepada agen – agen lokal dengan membayar
sejumlah royalty.
Bygrave
francishing merupakan sebuah peluang bisnis dimana pemilik,
produsen atau distributor sebagai franceshor dari barang/jasa merek
tertentu memberi hak kepada individu atau francishing untuk menjadi
agen lokal dari barang dan jasa, dan sebagai imbalanya menerima
pembayaran atau royalty yang telah ditetapkan.
- Orang yang memberi francishing franchisor
- Orang yang menerima francishing franchisee
- Adanya suatu kontrak yang disebut License Agremeent ( francishe contract ).
- Merek dagang merupakan barang berharga ( hak paten )
Produk – produk yang dapat dijadikan
waralaba adalah :
- Barang/jasa yang telah punya pasaran luas dan unggul.
- Formula paten/desain tertentu.
- Nama dagang/merek dagang.
- Konsultan manajemen keungan atau pengawasan
- Promosi advertising dan pembelian.
- Kantor pusat pelayanan.
Karakteristik waralaba
- Pemberi waralaba memiliki merek dagang /jasa dan memberi lisensi kepada pewaralaba dengan imbalan royalty.
- Pewaralaba harus membayar kewajiban untuk menjadi bagian sistem tersebut, yaitu sebagian kecil modal awal.
- Pemberi waralaba menyediakan suatu sistem pemasaran dan sistem opersai untuk menjalankan kegiatan bisnis ( diklat Bisnis )
Leave a Reply